
WAY KANAN, SAYLAMPUNG.ID- Lantaran dugaan menganiaya seorang kakek, polisi mengamankan pemuda di Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/1/2025).
Tersangka berinisial ES (31), berdomisili di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan, polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban Z (67) pada 14 Januari 2025 di Polsek Negara Batin.
Peristiwa itu di Jalan Umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB
“Istri korban memanggil korban Z karena ES mencarinya. Korban menemui ES di pinggir jalan,” kata Lusiyanto.
Setelah itu, ES menanyakan jalan yang ditutup batang singkong. Korban menjelaskan, tak menutup jalan itu. Kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.
Seketika pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan warga memisahkan mereka berdua.
“Akibat peristiwa itu, korban luka di bagian bibir dan benjol bagian kening,” katanya.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna proses lebih lanjut.
Berkat informasi masyarakat, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin membekuk pelaku saat berada di Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan.
Polisi kini mengamankan pelaku di Polsek Negara Batin untuk memeriksa lebih lanjut.
“Bila ada unsur tindak pidana, kami akan proses sesuai hukum berlaku,” kata Lusiyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat kena ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (tbnews)